Pahami Fintech Lending Sebelum Mengajukan Pinjaman

Akhir-akhir ini, pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending sedang marak diberitakan. Ada yang merasa untung karena mendapat tambahan dana dengan cara yang lebih mudah. Namun di sisi lain, bunga yang diberikan terlalu tinggi, bahkan ada yang merasa terganggu karena mendapat sms atau telepon yang berisikan penagihan pinjaman milik orang lain.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat merasa was-was untuk memanfaatkan fintech lending. Maka dari itu, Tempo Media Group bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Pemkot Semarang, Pinjam Yuk dan Adakita, menggelar acara ngobrol tempo bertajuk “Manfaat Ekonomi Fintech Lending”.

fintech peer to peer lending
narusumber ngobrol tempo

Acara ini digelar di Balaikota Semarang dengan menghadirkan pakar yang berkaitan dengan fintech lending. Ada Ibu Rati Connie Foda selaku Deputi Direktur Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK, Ibu Litani Satyawati selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Andi Taufan selaku CEO Amartha dan dimoderatori oleh Tomi Aryanto selaku direktur Tempo.co.

Kenali Fintech Lending


Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata 'financial' dan 'technology', yang dapat diartikan sebagai inovasi di bidang jasa keuangan. Ada beberapa jenis fintech, yang pertama, payment, clearing dan settlement seperti e-wallet dan payment gateaway.

Kedua, manajemen risiko dan investasi yang juga bisa dikatakan sebagai perencaan keuangan dalam bentuk digital. Ketiga, market aggregator yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna seperti kartu kredit, asuransi hingga investasi.

Nah yang keempat adalah fintech peer to peer lending yaitu penyelenggaraan layanan jasa pinjaman melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Fintech lending mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara online.


sambutan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jateng & DIY

Fintech lending masih dibagi lagi menjadi beberapa kategori ekosistem:
  • Ekosistem tertutup
Kategori ini dikhususkan untuk pihak-pihak tertentu. Misal, Tokomodal yang memberikan fasilitas pinjaman pada warung-warung binaan Alfamart untuk dapat meningkatkan penjualannya.
  • Ekosistem terbuka terbatas
Kategori ini khusus untuk UMKM, industri kreatif atau sektor produktif yang memang didorong OJK untuk memberikan pinjaman produktif. Misal, Amartha yang menjadi partner untuk terhubung dengan pengusaha mikro.
  • Eksosistem terbuka tanpa batas
Kategori ini merupakan pinjaman multiguna yang bisa dilakukan oleh siapa saja meski biasa digunakan untuk konsumtif atau darurat. Biasanya bunga cukup tinggi dengan jangka waktu pendek. Nah, kategori yang satu ini memang yang paling sering dibicarakan dan sempat viral di media sosial mengenai pencurian data kontak.

pinjaman online
peserta mengunjungi booth

Cerdas dan Bijak Memilih 


Berdasar data OJK per 22 Apil 2019, terdapat 106 fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin, 3 di antaranya merupakan pinjaman online syariah. Jumlah yang cukup sedikit jika dibandingkan dengan sebaran fintech lending yang saat ini mencapai 400an.

Memang kalau sudah butuh atau kepepet, kadang kita jadi abai pada keamanan ya. Tapi untuk yang satu ini, jangan sampai kita terjerat pada pinjaman online ilegal atau abal-abal. Nggak mau kan, sms penagihan dikirim ke semua kontak yang ada di data ponsel?

Sebagai informasi, OJK hanya memberi izin akses pelaku fintech lending sebatas pada: mikrofon, kamera, dan lokasi. Tidak termasuk pada data kontak. Jadi jika ada penyedia pinjaman yang meminta akses lebih dari itu, harus diwaspadai ya.


Nah, biar nggak ketipu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online
  • Cek kembali kebutuhan, apakah untuk biaya konsumtif atau produktif. Jika untuk konsumtif, coba dipikirkan lagi.
  • Pilih fintech yang sudah terdaftar di OJK.
  • Akses data yang diminta pada ponsel, jangan sampai lebih dari izin yang diberikan OJK (mikrofon, kamera & lokasi).
  • Pastikan lembaga pemberi pinjaman memberikan syarat dokumen yang masuk akal.
  • Catat jatuh tempo saat pinjaman cair.
  • Jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo pelunasan.

Kontribusi Fintech Lending Pada UMKM


Terlepas dari polemik yang ada, ternyata sebagian masyarakat merasa terbantu dengan adanya fintech lending, salah satunya adalah para pelaku UMKM. Beberapa pelaku UMKM memiliki kendala yang dialami seputar modal usaha, seperti jenis usaha yang tidak bank-able untuk melakukan pinjaman pada bank dan perlu adanya jaminan saat melakukan peminjaman modal.

Akibatnya, banyak yang kemudian melakukan pinjaman ke tengkulak alias "bank titil". Padahal saat melakukan pinjaman ke tengkulak, ada bunga yang bahkan mencapai 300% yang bisa mencekik para pelaku UMKM.



Adanya fintech lending seperti angin segar bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM yang membutuhan suntikan modal karena prosedur yang lebih mudah, tidak bertele-tele dan beberapa lembaga pemberi pinjaman bisa diajukan tanpa melalui tatap muka. Terbukti dengan meningkatnya angka pinjaman fintech lending di tahun 2019 yang mencapai 33,20 triliun, dibandingkan tahun 2017 hanya mencapai 2,56 triliun.

Salah satunya adalah Amartha yang terus berkomitmen untuk menghubungkan para pengusaha mikro dengan para investor yang ingin menambah investasi di peer to peer lending yang juga bernilai sosial. Selain itu, Amartha juga berhasil mempertahankan tingkat gagal bayar yang sangat rendah.

Ibu Litani Satyawati juga mengatakan, fintech lending ini bisa menjadi pilihan menarik bagi para pelaku UMKM di Semarang untuk menambah modal usaha dan meningkatkan penjualan. Tapi para pelaku usaha juga harus cerdas dan bijak dalam menggunakan modal atau pun ketika mengajukan pinjaman online supaya tidak tertipu.

bersama blogger di Ngobrol Tempo

17 comments:

  1. Acara kemarin tuh udah pas banget ya bagi para pengusaha UMKM yang membutuhkan suntikan modal namun belum bankable. Senang banget melihat mereka para binaan Dinas Koperasi begitu antusias mengikuti bincang2 soal fintech.

    ReplyDelete
  2. Setuju banget. Kita harus benar2 pintar memilih fintech yg legal agar tak terjadi hal2 yg tidak diinginkan ya..

    ReplyDelete
  3. kalau sudah di bawah OJK kemungkinan besar aman ya buat pinjaman gitu, soalnya ngeri kalau pas ditagih yang abal-abal

    ReplyDelete
  4. Calon peminjam harus smart memilih fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK ya. Agar tak ada lagi yang kejebak fintech yang tak bertanggung jawab

    ReplyDelete
  5. Makasih, Mbak, udah share tips terkait meminjam ke fintech. Repot juga soalnya kalo ketemu fintech yang abal-abal. Aku sepakat, kita mesti teliti ketika milih fintech.

    ReplyDelete
  6. Fintech ini bisa jadi solusi buat pengusaha yg butuh modal ya sov cuma memang harus jeli dan hati2 ketika memilih fintech

    ReplyDelete
  7. Wajib banget ati-ati nih Ya Mbak
    mengajukan pinjaman boleh, tapi kudu yang sudah kedaftar di OJK
    Apalagi kayak aku UMKM yang masih kecil-kecilan mikir banget buat bunganya

    ReplyDelete
  8. Temenku pinjem dari pinjol membabibuta akhirnya buat bayar kudu jual rumah plus disengiti kanca2ne

    ReplyDelete
    Replies
    1. hah? serius, mbak? memang sebelum meminjam harus akin dulu bisa melunasi. itu filter pertamanya..

      Delete
  9. Keren ni Amartha punya kepedulian terhadap umkm dan petani, sampai blusukan mengunjungi nasabah,semoga amanah dan bisa membantu mewujudkan desa yang sejahtera di Indonesia

    ReplyDelete
  10. Berarti kita harus cerdas kalau mau pinjam-meminjam ya. Dpt otorisasi OJK jadi salah satu syarat percaya ke platform fintech pilihan.
    Mmmm,, kok jadi laper aku ngomongin pinjam-meminjam yang berhubungan sama finansial ini ya.

    ReplyDelete
  11. Pengalaman beberapa teman yang pernah terjerat pinjaman online dari fintech lending (mungkin yg ilegal) jadi bikin aku takut kalo mau pinjam2 gitu. Takut diteror, hihi

    ReplyDelete
  12. semoga dengan kemudahan yang didapat dari fintech lending, makin banyak UMKM yang terbantu dan mendapatkan manfaatnya

    ReplyDelete
  13. Pada dasarnya, kalau mau meminjam harus perhitungan. Pastikan bisa menyicil. Tapi menurut saya, adanya fintech lending membantu memberi pilihan pada masyarakat. Kan ada kelebihannya juga, misalnya lebih praktis.

    ReplyDelete
    Replies
    1. setujuu.. ini berlaku ke pinjaman manapun ya kalo menurutku, termasuk mungkin sama teman. harus yakin kalau bisa melunasi

      Delete
  14. Setujuuu. Edukasi soal fintech ini penting banget nih, apalagi buat masyarakat awam. Masih banyak yang ga paham bahwa fintech yang ilegal itu ga ada bedanya dengan lintah darat, malah lebih parah lagi mungkin, huhu.

    ReplyDelete
  15. Wah, pengetahuan baru, Kak. Terima kasih atas pencerahannya. Memang sebaiknya kita harus memilih patner terpercaya sebelum melakukan pinjaman.

    ReplyDelete

Hai! Terima kasih sudah membaca sampai selesai ya. Silakan tinggalkan komentarmu di sini :)